Akhirnya Afriani kena pasal pembunuhan

Bookmark and Share
"Tahu terpengaruh narkoba,sengaja menyetir"
xenia maut-detik.com


"Itu hasil dari analisa kami dengan saksi ahli dan juga sudah dikoordinasikan dengan kejaksaan sehingga kita jerat dengan pasal pembunuhan," jelas Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, saat berbincang dengan detikcom, Rabu (1/2/2012).

Rikwanto mengatakan, unsur pembunuhan dalam kecelaan yang menewaskan 9 orang telah dikaji dari beberapa analisa TKP. Rentetan kejadian yang dialami Afriyani sebelum kecelakaan terjadi juga ditengarai memenuhi unsur pembunuhan.

"Kita ketahui, sebelum kecelakaan terjadi, dia mengkonsumsi alkohol dan ekstasi kemudian dia juga bergadang seharian sehingga kondisinya drop," ujar Rikwanto.

Penerapan pasal ini juga didukung dari hasil kesaksian masyarakat di lokasi kejadian bahwa Afriyani tidak mengerem saat kendaraannya menyeruduk para pejalan kaki. Keterangan saksi ahli kesehatan, transportasi juga semakin menguatkan keyakinan penyidik untuk menerapkan pasal tersebut terhadap Afriyani.

Kemudian, saat terpengaruh narkotika, Afriyani mengabaikan anjuran teman-temannya untuk tidak mengemudikan Xenia bernopol B 2479 XI itu.

"Teman-temannya sudah memperingatkan untuk naik taksi saja, tetapi dia tetap ngotot menyetir," pungkas dia.

{ 0 comments... Views All / Send Comment! }