VIVAnews –
banyak kelompok umat Islam menolak dan mengecam Pencabutan 9 Perda Pelarangan Miras salah satunya ketua MUI yang menyatakn
"Kita menolak pencabutan karena Perda-perda itu merupakan aspirasi daerah yang bermanfaat," kata Ketua MUI, Ma'ruf Amin saat berbincang dengan VIVAnews.com, Rabu 11 Januari 2012.
selain itu dari kalangan legislatif Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Indra,menyatakan
“Saya mengecam keras pencabutan 9 Perda Miras yang dilakukan Mendagri,” kata Indra dalam keterangan tertulis yang diterima VIVAnews, Rabu 11 Januari 2011. Menurutnya, Perda Miras telah membawa banyak dampak positif bagi kehidupan masyarakat.
sementara itu di tangerang juga terjadi penolakan
dari portal dakwatuna.com – dijelaskan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang bersama dengan 11 Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam Kota Tangerang sepakat menolak pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal tersebut disampaikan Ketua MUI Kota Tangerang, Edi Junaedi Nawawi. Kesepakatan tersebut diperoleh dari hasil pertemuan antara MUI dengan Ormas tersebut di Masjid Al-Azham, Tangerang sehari sebelumnya.
Di antara Ormas yang hadir adalah Nahdhatul Ulama (NU), FSPP, GP Anshor, Front Pembela Islam (FPI), Muslimah Mujahadah, Lakpesdam NU, Front Banten Bersatu, BKPRMI, dan Front Kerukunan Umat (FKU). Edi mengatakan, mereka tidak bisa begitu saja memveto kebijakan Kemendagri. “Kita tidak bisa ngotot begitu saja. Tentu Kemendagri punya pertimbangan,” ujarnya.
Namun, ia menegaskan pertimbangan moral menjadi alasan penolakan MUI dan Ormas yang ada. Selama ini, ia menilai kebijakan Perda yang sudah berjalan selama enam tahun tersebut tidak menimbulkan protes dari kalangan pengusaha.
Edi juga mengutarakan kekhawatirannya jika Perda dicabut, akan memudahkan akses bagi remaja untuk membeli minuman keras. Alhasil, hal tersebut bisa berpengaruh pada meningkatnya angka kejahatan. Ia berpendapat, sebaiknya beberapa pasal yang dipermasalahkan direvisi dengan tetap mengusung pengaturan peredaran minuman beralkohol. (RoL)
“Perda itu terbukti mampu mengurangi peredaran miras, yang berdampak pada penurunan angka kriminalitas dan kerawanan sosial lainnya secara signifikan,” tegas Indra. Ia mengingatkan, Perda Miras lahir dari aspirasi masyarakat yang tidak ingin miras dijual secara bebas.
Proses penyusunan Perda Miras pun, ujar Indra, telah menempuh proses panjang dengan melibatkan banyak pihak. “Serta telah melalui konsultasi dan pengkajian oleh Kemendagri sendiri,” kata dia. Indra berpendapat, alasan yang digunakan Kemendagri untuk mencabut Perda Miras itu sangat lemah.
Kemendagri sendiri menyatakan, dasar pencabutan 9 Perda Miras itu adalah karena dinilai bertentangan dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. “Pencabutan beberapa perda itu karena melanggar aturan yang lebih tinggi, dan itu sudah sesuai ketentuan,” ujar Juru bicara Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, Senin 9 Januari 2012.
Namun alasan itu dirasa terlalu mengada-ada. “Apabila kita lihat secara seksama, Perda Miras sama sekali tidak bertentangan dengan peraturan tersebut. Selain itu, jika kita lihat UU No. 32/2004 dan UU No. 28/2009, tidak ada landasan hukum apapun bagi Mendagri untuk mencabut Perda-perda Miras tersebut, mengingat Perda-perda itu sebelumnya sudah dikaji dan disetujui oleh Kemendagri sendiri, serta sudah berjalan lebih dari 60 hari,” papar Indra.
Sebelumnya, Sekjen PKS Anis Matta meminta Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengklarifikasi soal pencabutan 9 perda pelarangan miras. “Isu ini sensitif bagi umat Islam. Mestinya Mendagri juga sensitif terhadap isu ini. PKS sendiri mendukung pelarangan miras,” kata Anis, Selasa 10 Januari 2012. Ia menekankan, isu miras tidak terkait konteks keagamaan semata, tapi juga terkait ketertiban umum.
Penjelasan Kemendagri
Juru bicara Kemendagri, Reydonnyzar Moenek menyatakan, sepanjang tahun 2011, kementeriannya telah mencabut 351 Perda bermasalah yang dinilai bertentangan dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Sembilan di antara Perda yang dicabut itu mengatur tentang pelarangan peredaran minuman beralkohol. “Pencabutan beberapa Perda itu karena melanggar aturan yang lebih tinggi, dan itu sudah sesuai ketentuan,” ujar Reydonnyzar, Senin 9 Januari 2012.
Reydonnyzar menyebutkan, Perda yang dicabut itu antara lain Perda Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan, Pengedaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol; Perda Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol; serta Perda Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol.
Belakangan, Reydonnyzar mengganti kata ‘mencabut’ dengan ‘mengklarifikasi.’ “Kami mengingatkan kembali kepada pemerintah daerah, untuk menghentikan pelaksanaan 9 Perda ini sementara waktu, karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Sembilan Perda minuman beralkohol itu kami klarifikasi,” ujar pria yang akrab disapa Dony itu.
Berikut 9 Perda Pelarangan Minuman Keras yang diklarifikasi Kemendagri:
1. Perda Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan, Pengedaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
2. Perda Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
3. Perda Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol.
4. Perda Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2002 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol.
5. Perda Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2007 tentang Larangan Memproduksi, Memiliki, Mengedarkan, Menjual, Menyimpan, Membawa, Mempromosikan, dan Mengonsumsi Minuman Beralkohol.
6. Perda Kota Balikpapan Nomor 16 Tahun 2000 tentang Larangan Pengawasan, serta Penertiban Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
7. Perda Kota Sorong Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pengaturan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
8. Perda Kabupaten Manokwari Nomor 5 Tahun 2006 tentang Larangan Pemasukan, Penyimpanan, Pengedaran dan Penjualan, serta Memproduksi Minuman Beralkohol.
9. Perda Kabupaten Maros Nomor 9 Tahun 2001 tentang Larangan Pengedaran, Memproduksi, Mengonsumsi Minuman Keras Beralkohol, Narkotika, dan Obat Psikotropika.
dakwatuna i vivanews i khamamah
banyak kelompok umat Islam menolak dan mengecam Pencabutan 9 Perda Pelarangan Miras salah satunya ketua MUI yang menyatakn
"Kita menolak pencabutan karena Perda-perda itu merupakan aspirasi daerah yang bermanfaat," kata Ketua MUI, Ma'ruf Amin saat berbincang dengan VIVAnews.com, Rabu 11 Januari 2012.selain itu dari kalangan legislatif Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Indra,menyatakan
“Saya mengecam keras pencabutan 9 Perda Miras yang dilakukan Mendagri,” kata Indra dalam keterangan tertulis yang diterima VIVAnews, Rabu 11 Januari 2011. Menurutnya, Perda Miras telah membawa banyak dampak positif bagi kehidupan masyarakat.
sementara itu di tangerang juga terjadi penolakan
dari portal dakwatuna.com – dijelaskan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang bersama dengan 11 Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam Kota Tangerang sepakat menolak pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal tersebut disampaikan Ketua MUI Kota Tangerang, Edi Junaedi Nawawi. Kesepakatan tersebut diperoleh dari hasil pertemuan antara MUI dengan Ormas tersebut di Masjid Al-Azham, Tangerang sehari sebelumnya.
Di antara Ormas yang hadir adalah Nahdhatul Ulama (NU), FSPP, GP Anshor, Front Pembela Islam (FPI), Muslimah Mujahadah, Lakpesdam NU, Front Banten Bersatu, BKPRMI, dan Front Kerukunan Umat (FKU). Edi mengatakan, mereka tidak bisa begitu saja memveto kebijakan Kemendagri. “Kita tidak bisa ngotot begitu saja. Tentu Kemendagri punya pertimbangan,” ujarnya.
Namun, ia menegaskan pertimbangan moral menjadi alasan penolakan MUI dan Ormas yang ada. Selama ini, ia menilai kebijakan Perda yang sudah berjalan selama enam tahun tersebut tidak menimbulkan protes dari kalangan pengusaha.
Edi juga mengutarakan kekhawatirannya jika Perda dicabut, akan memudahkan akses bagi remaja untuk membeli minuman keras. Alhasil, hal tersebut bisa berpengaruh pada meningkatnya angka kejahatan. Ia berpendapat, sebaiknya beberapa pasal yang dipermasalahkan direvisi dengan tetap mengusung pengaturan peredaran minuman beralkohol. (RoL)
“Perda itu terbukti mampu mengurangi peredaran miras, yang berdampak pada penurunan angka kriminalitas dan kerawanan sosial lainnya secara signifikan,” tegas Indra. Ia mengingatkan, Perda Miras lahir dari aspirasi masyarakat yang tidak ingin miras dijual secara bebas.
Proses penyusunan Perda Miras pun, ujar Indra, telah menempuh proses panjang dengan melibatkan banyak pihak. “Serta telah melalui konsultasi dan pengkajian oleh Kemendagri sendiri,” kata dia. Indra berpendapat, alasan yang digunakan Kemendagri untuk mencabut Perda Miras itu sangat lemah.
Kemendagri sendiri menyatakan, dasar pencabutan 9 Perda Miras itu adalah karena dinilai bertentangan dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. “Pencabutan beberapa perda itu karena melanggar aturan yang lebih tinggi, dan itu sudah sesuai ketentuan,” ujar Juru bicara Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, Senin 9 Januari 2012.
Namun alasan itu dirasa terlalu mengada-ada. “Apabila kita lihat secara seksama, Perda Miras sama sekali tidak bertentangan dengan peraturan tersebut. Selain itu, jika kita lihat UU No. 32/2004 dan UU No. 28/2009, tidak ada landasan hukum apapun bagi Mendagri untuk mencabut Perda-perda Miras tersebut, mengingat Perda-perda itu sebelumnya sudah dikaji dan disetujui oleh Kemendagri sendiri, serta sudah berjalan lebih dari 60 hari,” papar Indra.
Sebelumnya, Sekjen PKS Anis Matta meminta Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengklarifikasi soal pencabutan 9 perda pelarangan miras. “Isu ini sensitif bagi umat Islam. Mestinya Mendagri juga sensitif terhadap isu ini. PKS sendiri mendukung pelarangan miras,” kata Anis, Selasa 10 Januari 2012. Ia menekankan, isu miras tidak terkait konteks keagamaan semata, tapi juga terkait ketertiban umum.
Penjelasan Kemendagri
Juru bicara Kemendagri, Reydonnyzar Moenek menyatakan, sepanjang tahun 2011, kementeriannya telah mencabut 351 Perda bermasalah yang dinilai bertentangan dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Sembilan di antara Perda yang dicabut itu mengatur tentang pelarangan peredaran minuman beralkohol. “Pencabutan beberapa Perda itu karena melanggar aturan yang lebih tinggi, dan itu sudah sesuai ketentuan,” ujar Reydonnyzar, Senin 9 Januari 2012.
Reydonnyzar menyebutkan, Perda yang dicabut itu antara lain Perda Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan, Pengedaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol; Perda Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol; serta Perda Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol.
Belakangan, Reydonnyzar mengganti kata ‘mencabut’ dengan ‘mengklarifikasi.’ “Kami mengingatkan kembali kepada pemerintah daerah, untuk menghentikan pelaksanaan 9 Perda ini sementara waktu, karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Sembilan Perda minuman beralkohol itu kami klarifikasi,” ujar pria yang akrab disapa Dony itu.
Berikut 9 Perda Pelarangan Minuman Keras yang diklarifikasi Kemendagri:
1. Perda Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan, Pengedaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
2. Perda Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
3. Perda Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol.
4. Perda Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2002 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol.
5. Perda Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2007 tentang Larangan Memproduksi, Memiliki, Mengedarkan, Menjual, Menyimpan, Membawa, Mempromosikan, dan Mengonsumsi Minuman Beralkohol.
6. Perda Kota Balikpapan Nomor 16 Tahun 2000 tentang Larangan Pengawasan, serta Penertiban Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
7. Perda Kota Sorong Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pengaturan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
8. Perda Kabupaten Manokwari Nomor 5 Tahun 2006 tentang Larangan Pemasukan, Penyimpanan, Pengedaran dan Penjualan, serta Memproduksi Minuman Beralkohol.
9. Perda Kabupaten Maros Nomor 9 Tahun 2001 tentang Larangan Pengedaran, Memproduksi, Mengonsumsi Minuman Keras Beralkohol, Narkotika, dan Obat Psikotropika.
dakwatuna i vivanews i khamamah


{ 0 comments... Views All / Send Comment! }
Post a Comment